Lesti Kejora dan Rizky Billar, Polres Metro Jaksel Hentikan Penyidikan Kasus KDRT

Rizky Billar dan Lesti Kejora ( Instagram)

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga:  Istri yang Dituntut KDRT Psikis oleh Suaminya Dinyatakan Bebas, Ini Kata PN Karawang

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan. (Red)

Baca Juga:  Ratusan Jemaah Tertipu Perusahaan Travel Umroh, Kemenag Akui Kecolongan