Marak Kampanye di Luar Tahapan Pemilu, Bawaslu Minta Politikus dan Pejabat Tahan Diri

Ilutrasi kampanye. (Foto: Pontas).

Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Sedangkan, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:  Duh! Bawaslu Cianjur Temukan Dua Pelanggaran saat Tahapan Kampanye

Lolly menyatakan, para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye.

Baca Juga:  Cerita Gading Marten, Benarkah Pernah Ancam Ayahnya Sendiri Roy Merten?

Meskipun belum ada calon, lanjut dia, yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.

Baca Juga:  Sebanyak 947 Peserta CPNS Tak Ikut SKB, Ini Alasannya

Dia juga mengimbau tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.