Marak Kampanye di Luar Tahapan Pemilu, Bawaslu Minta Politikus dan Pejabat Tahan Diri

Ilutrasi kampanye. (Foto: Pontas).

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan pengurus atau anggota partai politik dan pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

Baca Juga:  Dear Parpol! Ema Sumarna Ancam Copot Alat Peraga Kampanye di Bandung Jika...

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa menahan diri penting meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.

“Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu,” kata Lolly, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:  Curhat Bunda Dorce Ngebet Lamar Kerja Jadi Sopir Raffi Ahmad

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas dan berwewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan Pemilu.

Baca Juga:  Sosialisasi Siap Jabar dan K-Mob

“Agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelasnya.