Masa Pandemi, Populasi Janda Di Sukabumi Meningkat

JABARNEWS | SUKABUMI – Dimasa Pandemi ini, Pemerintah Kota Sukabumi umumkan kasus perceraian di Sukabumi meningkat, hal ini dibuktikan dari data yang tercatat di Pengadilan Agaman (PA) Kota Sukabumi sejak Januari sampai Juli 2020.

Dibanding dari data 2019 lalu, kasus perceraian di tahun 2020 ini mencapai 879 perkara yang ditangani. Sedangkan, pada 2019 lalu hanya mencapai sebanyak 737 perkara. Hal ini dikatakan Asep Husni, Panitera Muda Gugatan PA Kota Sukabumi Senin (3/8/2020).

Ya, memang kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya kasus penceraian ini mengalami peningkatan. Sampai Juli saja di tahun ini sudah mencapai 879 perkara sementara pada tahun sebelumnya hanya menangani sebanyak 737 perkara,” katanya.

Baca Juga:  Erick Luruskan Rencana Pegawai BUMN Masuk Mei 25, Ada Salah Presepsi

Kasus perceraian di Sukabumi ini didominasi oleh gugatan cerai dari pihak isteri dengan rincian sebanyak 67 cerai talak, 238 cerai gugat, 55 isbat nikah, 38 dispensasi kawin, 35 dicabut, 3 tidak diterima, 5 gugur, 6 banding dan 3 perkara peninjauan kembali.

“Cerai gugat ini paling tinggi dari jumlah perkara lainnya. Kebanyakan akibat persoalan ekonomi sehingga istri menggugat suami,” ucapnya.

Baca Juga:  Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kembali Unras di DPRD Jabar

Asep juga mengatakan, pihaknya melakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat sebelum mengabulkan perceraian guna menyatukan kembali hubungan rumah tangga supaya bisa diselesaikan sebelum benar-benar cerai. Untuk pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggungat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah. Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” paparnya.

Baca Juga:  Soal Hoaks 150 Pemain akan Dinaturalisasi, Erick Thohir: Fitnah! Tidak Masuk Akal

PA Kota Sukabumi terus mengupayakan penekanan tingginya angka perceraian ini dengan cara memberikan pemahaman dan memediasi Pasutri sehingga tujuan untuk bercerainya dicabut.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya (Red)