Nasional

Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

×

Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

“Dan ketiga instansi yang telah memiliki struktur organisai yang efektif dan efisien,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce.

Menurutnya, sejalan dengan reformasi dan penyederhanaan birokrasi, pemerintah terus melakukan penyederhanaan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, serta penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis.

Baca Juga:  ASN di Sukabumi Dilarang WFA, Libur Lebaran Sesuai Jadwal Resmi

Kementerian PANRB dan instansi terkait, kata Averrouce kini sedang menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA).

“Pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bekerja dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja pegawai ASN dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” terangnya dikutip detikcom, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung dan BNI Lakukan Ini

Prosedur dan pola pengaturan FWA dengan melihat flexi place atau fleksibilitas tempat di mana pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor.

Baca Juga:  ESDM Jabar Tutup Galian Tanah Merah Di Purwakarta, Ini Penjelasannya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan