Nasional

Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

×

Melalui Sistem WFA, Ini Syarat PNS yang Bisa Kerja di Mana Saja

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Kemudian, penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh, meningkatkan produktivitas.

Sebab, melalui sistem baru ini pegawai tidak memakan banyak waktu untuk pulang-pergi ke kantor, dan juga cocok bagi pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Nomor Seluler Harus Registrasi Gunakan NIK & Nomor KK

Kemudian, flexi time di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi.

Tak hanya itu, pegawai juga dapat memilih kapan mereka mulai dan selesai bekerja, selama memenuhi waktu kerja yang telah ditetapkan dan terdapat ‘core hours’ di mana semua pegawai diwajibkan hadir di kantor.

Baca Juga:  Tekan Angka AKI dan AKB, IBI Ciamis Prioritaskan Layanan Kesehatan

“Konsep WFA (work from anywhere) merupakan bagian kecil dari FWA,” tandasnya. (red)

 

sumber: Detik.com

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan