Nasional

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

×

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan pedoman terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan.

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan

Baca Juga:  Catat! Ini Waktu dan Tempat Hari Tanpa Bayangan di Jawa Barat

Menaker Ida menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

“THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:  Penukaran Uang Baru 2023 Dibuka, BI Cirebon Sediakan 3,47 Triliun

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Pengusaha Tidak Cicil Atau Tunda THR Karyawan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2