Mahfud menjelaskan bahwa dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan.
“Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW waktu itu dihentikan dan tidak ada tindaklanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun masih terus diusut. Adapun dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK.
“Jadi kesimpulannya kasus TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 triliun masih terus berjalan dan terus didalami, dan kesimpulan itu tadi banyak yang harus ditindaklanjuti ada juga yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai. Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik lagi sebagai bentuk tanggung jawab,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News