Micro Lockdown Tingkat RT/RW Dilakukan di Bekasi, Ini Alasannya

JABARNEWS | BEKASI – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penerapan karantina lokal di tingkat RT atau RW dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, TNI dan Polri.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TNI serta jajaran Kepolisian untuk menerapkan micro lockdown,” kata Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (20/6/2021), dikutip dari Beritasatu.

Salah satu pertimbangan diterapkan karantina lokal RT/RW adalah angka positivity rate yakni seberapa besar orang terinfeksi Covid-19 di dalam satu populasi, di atas 5%.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Rapid Test Covid-19 Bagi Tenaga Medis

“Jadi dalam satu RT, kita lakukan tes swab kepada 30 orang dan ditemukan lima yang terpapar Covid-19. Ini menunjukkan positivity rate cukup tinggi yakni sekitar 16%,” tuturnya.

Bagi warga yang terjangkit Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala dapat melakukan isolasi di rumah masing-masing. Rumah yang dijadikan tempat isolasi tersebut memiliki sirkulasi udara yang memadai dan tidak bercampur dengan anggota keluarga yang dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga:  Update Corona 7 April: Ada Penambahan ODP di Purwakarta

Selama menerapkan karantina lokal, tim Satgas Covid-19 setempat melakukan pemantauan, pengawasan dan penutupan akses jalan bagi warga sekitar maupun penghuni rumah yang melakukan isolasi mandiri.

Pengurus lingkungan setempat, para tetangga maupun tim Satgas menyediakan kebutuhan sehari-hari warga yang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga:  Mantan Sekpri Walikota Tasik Diperiksa KPK Karena Job Desknya

Contohnya, warga di Kampung Pasir Randu Asem, RT 11/RW 06, Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, menerapkan micro lockdown, selama lima hari dan akses jalan warga sudah dibuka kembali.

Kemudian warga yang terpapar, menjalani tes usap PCR yang kedua setelah masa menjalani isolasi selama 14 hari. (Red)