MUI Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid Tanpa Gunakan Masker, Tapi…

Ilustrasi sholat berjamaah tanpa masker. (Foto: Handout).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan sholat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa menggunakan masker, tetapi bagi jamaah yang kondisinya sehat.

Hal tersebut seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Dalam Sehari, Lonjakan Kasus Covid-19 di Sekolah Hampir Dua Kali Lipat, Dinkes Kota Bogor Bilang Begini

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:  Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 1444 H

Dia menjelaskan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa Sabu 60 Kg

Selain itu, Asrorun masjid dan mushalla dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.