Menurut Anwar Abbas, keseriusan Presiden Jokowi dalam menindak kasus mafia tanah dapat dilihat dari perintahnya kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas para pihak yang merampas tanah rakyat pada 23 Mei 2022.
Di samping itu, lanjut Anwar Abbas, Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, yaitu Hadi Tjahjanto untuk berfokus mengurus dan menyelesaikan masalah sengketa tanah.
“Hal ini tentu saja merupakan angin segar bagi kita semua yang mendambakan tegak-nya keadilan dan kebenaran di negeri ini, terutama bagi rakyat yang tanahnya telah dirampas oleh para mafia tanah dan para pemilik kapital tersebut,” tuturnya.
Anwar Abbas mengungkapkan bahwa angin segar dalam penyelesaian kasus mafia tanah juga datang dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pernyataan itu, Mahfud menyampaikan bahwa untuk menyukseskan perintah Presiden Jokowi terkait dengan penyelesaian kasus mafia tanah, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga.