Nasional

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

×

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Jual beli tanah.

Ilustrasi – Jual beli tanah.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Tolong Pahami Ini, Berikut 21 Penyakit yang Tak Ditangani BPJS Kesehatan

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 

Baca Juga:  Syarat Biaya Persalinan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.***

Baca Juga:  Peserta BPJS Kesehatan Sering Ditolak Berobat di Faskes, Ini Penyebabnya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan