JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai pemerintah non-PNS ini akan mendapatkan perlindungan dana pensiun sesuai dengan perkembangan terbaru.
Kebijakan baru tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang disusun oleh Pemerintah.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah sedang melakukan proses uji publik terkait RUU ASN. Dalam rancangan ini, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK disatukan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN, yang merupakan bagian integral dari manajemen ASN secara keseluruhan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengungkapkan penyempurnaan rancangan mengenai penghargaan dan pengakuan sedang dilakukan secara komprehensif dengan pertimbangan yang matang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan anggaran, agar sistem yang dihasilkan menjadi lebih adil dan kompetitif.