Negara Diperkirakan Rugi Rp1,9 Miliar Atas Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka menilai, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara pada perkara korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka.

Dari hasil audit tersebut diketahui bahwa PD SMU telah resmi dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dengan nominalnya kurang lebih Rp1,9 Miliar

Jumlah kerugian itu terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU, selama kurun waktu tahun 2014-2019. Namun, untuk menentukan tersangka baru masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bikin Merinding.. Warga Temukan Ranjau Darat Aktif Peninggalan Penjajahan

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Intel Elan Jaelani mengatakan, setelah hasil audit BPKP keluar, pihak selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan Negara.

“Secepat mungkin penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli,” kata Elan dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (11/3/2021).

Saat ini, lanjut dia, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dan belum menentukan tersangka baru.

“Penambahaan itu tergantung pengembangan hasil penyidikan nanti, apakah ada atau tidak, kita lihat fakta lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Omar Rilis Single Perdana yang Diambilnya dari Kisah Masa Lalu

Menurut Elan, tersangka belum dilakukan penahanan karena menurut penyidik masih kooperatif saat proses penyidikan, tidak berpotensi melarikan diri. Serta tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, tapi terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,” tuturnya.

Elan menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara tersebut terkait penyidikan perkara korupsi PD SMU Majalengka, yang terjadi selama kurun waktu tahun 2014-2019. Sebelumnya, Kejari Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Surya Paloh Makin Pede Jelang Pencoblosan Pilpres 2024

Dilakukannya penyelidikan setelah PD SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka. Dana tersebut dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016, masing-masing Rp2,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan, diantaranya membuat catatan kegiatan fiktif. “Dari hasil penyidikan, ditetapkan mantan Direktur PD SMU Majalengka menjadi tersangka berinisial JN,” tutupnya. (Red)