Nikah Batal Sehari Pasca Ijab Kabul

JABARNEWS | BINUANG – Pernikahan kontroversial antara bocah 14 tahun dengan wanita berusia 15 tahun di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak dibatalkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Pasalnya, kedua mempelai yakni pria berinisial A dan wanita berinisial I itu dianggap belum cukup umur. Ironisnya, pembatalan terjadi sehari setelah melakukan ijab kabul.

Keputusan KUA Binuang membatalkan pernikahan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di dalamnya mengatur batas usia minimal calon mempelai. Dalam aturan tersebut, calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan mempelai perempuan minimal 16 tahun.

Baca Juga:  The Vast of Night, Suguhan Buat Para Penggemar Film Fiksi Ilmiah

Pernikahan bocah A dan I digelar di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/7). Namun sehari kemudian yakni, Jumat (13/7), KUA Binuang membatalkan pernikahan tersebut. Pernikahan tersebut diputus tidak sah di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018) sore.

Pembatalan nikah dihadiri kedua mempelai, keluarga kedua mempelai, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Polsek Binuang, Polres, dan Kepala KUA Binuang, Ahmad.

Baca Juga:  Ratusan Polisi Siaga di Lokasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menurut Ahmad, pernikahan kedua bocah itu tidak sah. Penghulu yang menikahkan bocah tersebut juga menyatakan pernikahan tidak sah. Atas dasar itu, disimpulkan pernikahan A dan I tidak sah secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Kedua mempelai dan keluarnya tak bisa berbuat banyak. Mereka pun menerima keputusan tersebut. Mereka disarankan mengurus dispensasi nikah jika ingin tetap berumah tangga.

Ahmad mengatakan, sebaiknya keluarga mempelai mengajukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama jika ingin tetap menikahkan A dan I. “Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut,” ucap Kepala KUA Binuang, Ahmad seperti dilansir Banjarmasin Pos, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kunci Utama Menekan Penularan Adalah Perilaku Disiplin 3M

Informasi yang dihimpun menyebutkan kisah cinta A dan I bermula dari pasar. Keduanya pertama kali bertemu dan kenalan di pasar malam. Setelah saling kenal, kedua bocah ini sepakat untuk menikah demi menghindari zina. (Anh)

 

Jabarnews | Berita Jawa Barat