Nurlatifah Bebas Masa Hukuman, Sambutan Spesial Menanti

JABARNEWS | KARAWANG – Nurlatifah, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi hari ini Sabtu (18/7/2020) dikabarkan sudah bebas menjalani masa hukumannya di LP Sukamiskin Bandung.

Istri Ade Swara (mantan Bupati Karawang) itu disambut keluarga yang sudah bersiaga sejak Jumat (17/7/2020) kemarin Bandung.

Baca Juga:  Jelang Tutup Tahun 2022, Hotel Milik Pengusaha Kelahiran Indonesia Ini Torehkan Tinta Emas

Hal ini dikatakan oleh Jeni Siswo, salah satu orang dekat Nurlatifah yang juga siap menerima Nurlatifah di LP Sukamiskin bersama keluarga lainnya.

“Insya Allah, infonya Sabtu pagi Jam 8, bunda (sapaan akrab Nurlatifah) bebas. Keluarga Bunda sejak kemarin juga sudah siaga di Bandung dalam rangka menerima kebebasan ini. Begitu pula penyambutan di Karawang pasti akan meriah,” ucap Jeni.

Baca Juga:  Bentrokan Geng dengan Senjata Tajam di Cirebon, 11 Remaja Ditangkap

Jeni menjelaskan, menyiapkan penyambutan para simpatisan Nurlatifah yang juga tokoh wanita Karawang ini akan sangat spesial. Pemasangan spanduk dari Tol Karawang Barat, sampai rumah kediamannya di Kecamatan Cilamaya Wetan sudah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga:  Pengamat: Nadiem Harus Belajar Dari NU, Muhammadiyah dan PGRI

“Penyambutan Ini merupakan bentuk rasa syukur dan rasa bahagia kami selaku masyarakat Karawang atas kembalinya Bunda Nurlatifah ke tengah-tengah masyarakat Karawang, setelah mendapat masa tanggapan di lapas Suka Miskin Bandung. Sekali lagi kami ucapkan, selamat datang Bunda Karawang,” pungkasnya. (Red)