Pakai Peredam Suara, Pabrik di Sumedang Ternyata Produksi Obat Keras

JABARNEWS | SUMEDANG – Polisi menggerebek pabrik obat keras di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penggerbekan yang dilakukan petugas Polda Jabar dan Polres Sumedang ini diklaim sebagai pengungkapan obat telarang terbesar untuk saat ini. 

Bisnis obat keras yang diungkap polisi tersebut dijalankan oleh EN dan HA, warga Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, selama enam bulan. 

Baca Juga:  Meluruskan Peran Politik Perempuan

Selama beroperasi, kedua tersangka cukup lihai, yakni dengan mendesain bangunan dengan peredam suara agar semua aktivitas di dalamnya tidak terdengar dari luar. 

Selain itu, mereka juga menggunakan peralatan mesin untuk mempercepat proses produksi. Semua obat keras yang diproduksi lalu diedarkan ke seluruh Indonesia melalui pengiriman paket.

Baca Juga:  Buah-buahan Melimpah Di Majalengka, Harganya Tak Sampai Rp10 Ribu/Kg

Dengan kelihaiannya, kedua tersangka leluasa memproduksi obat keras selama enam bulan dengan omzet penjualan antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan. 

“Pil ini merupakan kategori G obat terlarang yang bisa membuat mabuk. Produksinya juga harus ada izin dari BPOM,” kata Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, Minggu (22/8/2021), dikutip dari iNews.

Baca Juga:  Dua Belas Anak Perempuan Take Over Pemimpin Pemerintahan

Sampai saat ini kedua tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)