Pakar Hukum UGM Sebut Putusan Penundaan Pemilu Keliru dan Berpotensi Melanggar Konstitusi

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Adapun pemerintahan di sini dimaknai luas sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaknai pemerintah termasuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan pejabat negara lainnya.

“Jadi termasuk juga KPU, dengan ketentuan ini seharusnya putusan PN Jakarta Pusat itu bukan kewenangannya untuk mengadili sehingga putusannya perlu diajukan banding dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan MA ini, dengan mendasarkan memori banding pada ketentuan Peraturan MA, sangat besar kemungkinan putusan PT Jakarta akan membalik putusan PN Jakarta Pusat,” ujar dia.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Pemilu akan Bergeser ke Basis Digital

Namun yang sangat disayangkan dalam eksepsi maupun pembelaan dari kuasa hukum KPU dalam perkara ini, imbuhnya, mereka tidak menggunakan Peraturan MA ini dalam proses pembuktian gugatan partai prima.

Baca Juga:  KA Cepat Jakarta-Bandung Pinjam Uang Rp. 22,4 Triliun

“Jadi hakimnya terbawa dengan alur penggugat,” ungkap dia.