Pasca Menyerahkan Diri, Mardani Maming Hari Ini Mulai Diperiksa KPK

Karikatur Mardani Maming. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

Baca Juga:  KPK Larang Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Pergi ke Luar Negeri, Ada Apa?

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:  Seruan Bersatu Diutarakan Sejumlah Tokoh Jabar Usai Putusan MK

Selanjutnya, KPK akan menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu mulai ditahan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Red)

Baca Juga:  Ruh Sumpah Pemuda Menjadi Pondasi dan Spirit Antikorupsi