Nasional

Paslon Pasti Gagal Ikut Pilkada Garut

×

Paslon Pasti Gagal Ikut Pilkada Garut

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Mahkamah Agung (MA) membatalkan keikutsertaan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut, Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah (Pasti) di Pilkada 2018. Gugatan Paslon yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:  Masjid Kembali Dibuka, Ini Instruksi Pangdam kepada Prajurit Kodam V Brawijaya

“Betul informasi dari Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah sudah kami terima tadi pagi. Sekarang Tim Kuasa sedang mempelajari isi putusan tersebut,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pasangan Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI), Budi Rahadian SH, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga:  Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Brunei Darusalam

Dengan adanya penolakan gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA, secara otomatis pasangan Agus Supriadi dan Imas Ubudiyah dibatalkan partisipasinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut Tahun 2018. Sebelum Tim Kuasa Hukum Pasti mengajukan Kasasi ke MA, gugatan Paslon Agus-Imas ditolak PT TUN. (Tgr)

Baca Juga:  Harapan DPRD Jabar Terkait Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi I-III

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan