Pastikan Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan di Bandung, Kementerian PPPA Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

Nahar menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, dan pihaknya berharap semua pelaku yang menyetubuhi anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam sanksi pidana dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Indonesia akan Produksi Vaksin PMK Dalam Negeri, Mampukah?

“Kasus ini juga terkait pelecehan seksual fisik, persetubuhan dan pencabulan anak, eksploitasi seksual anak, dan TPPO yang ditujukan untuk eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, UU Nomor 17 Tahun 2016, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Info Penting untuk Nasabah Koperasi Posyar Bogor

Sebelumnya, seorang anak perempuan ditemukan oleh polisi di sebuah apartemen di Kota Bandung pada 20 Desember 2023. Korban hilang sejak 28 November 2023.

Baca Juga:  Kendala Terowongan Terselesaikan, Proyek KCJB Sudah Lintasi Kilometer 145 Arah Tegalluar dan Cileunyi

Pelaku berinisial DF (24) dan AD (19) telah memperkosa korban dan menjual korban lewat aplikasi kencan daring kepada para pria hidung belang. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News