PDIP Jabar Desak Emil Cabut Kepgub Protokol Kesehatan di Ponpes

JABARNEWS | BANDUNG – DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyoroti Keputusan Gubernur tersebut dinilai tidak tepat. Pasalnya, ada sejumlah klausul yang akan memberatkan pihak pesantren. Apalagi, kata dia, ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

“Kepgub tersebut pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri. Karena ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu,” ujar Ono dalam keterangan resmi, Minggu (14/06/2020)

Baca Juga:  Komunitas Supratman Freedom Military Siap Fasilitasi Penyuka Hobi Army

Ia menjelaskan, terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren.

“Mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren,” tutur dia.

Baca Juga:  Menag Yaqut Minta Umat Antar Agama di Indonesia Ciptakan Kedamaian

Menurut Ono, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.

“Refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover/mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren,” ujarnya

Dalam dunia pendidikan, lanjut dia, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean. Seyogyanya, tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara Pemerintah dan Pesantrean untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19.

Baca Juga:  Soal Tunjangan Kinerja PNS Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Soal Ini

“Dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bisa diterima dan dilaksanakan,” tandasnya. (Red)