JABARNEWS | BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar berhasil menangkap pelaku perdagangan minuman keras (miras) jenis ciu dari pedagang buah-buahan di Pasar Banjar. Pelaku langsung digelandang polisi ke Mapolres Kota Banjar.
Kasat Sabhara Polres Banjar, AKP Maman B.Jiji, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, Jaya Sofyan, mengatakan, penangkapan pelaku penjual miras jenis ciu ini berawal dari tertangkapnya seorang pengamen, di sekitar tukang DVD/VCD.
“Pengamen itu mengaku sudah minum ciu yang dibelinya dari sekitar Pasar Subuh Banjar. Selanjutnya, pengamen tersebut mengantarkan kami menuju lokasi penjulan ciu. Ternyata, penjualan ciu tersebut ditempat penjualan buah-buahan di Pasar Banjar,” ujarnya, dikutip laman Kabar Priangan, Selasa (15/5/2018).
Dijelaskan dia, pengamen yang mengkonsumsi ciu, AD (20) warga Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Adapun penjual ciu RU (16) warga Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kec Pataruman, Kota Banjar.
“RU ditangkap dengan barang bukti 17 kantong plastik ciu, siap dipasarkan. Ciu itu sudah dikemasnya berukuran besar dan kecil. Untuk mengelabui kepolisian, ciu yang sudah dikemas tersebut dimasukan pelaku pada kantong plastik berwarna hitam,”ujar AKP Maman, seraya menegaskan, proses hukum selanjutnya pelaku itu ditipiring.
Sementara penjual ciu, RU mengatakan, dia hanya pegawai saja. “Ciu berukuran besar dijual Rp. 20 ribu dan ukuran kecil dijualnya Rp. 5000 per kantong plastik. Ciu tersebut dikirim dari Wangon,” ujarnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat