JABARNEWS | INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan berbagai upaya dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntable serta berorientasi pada hasil. Semua upaya tersebut termaktub dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, salah satu hal penting untuk mewujudkan penyelenggaraan SAKIP yakni adanya perjanjian kinerja pakta integritas yang harus ditandatangani oleh para pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu.
“Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 oleh para pejabat eselon II dan eselon III (camat) digelar di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu,” ujarnya. Kamis (06/02/2020).
Taufik Hidayat menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan wujud komitmen Pemkab Indramayu dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Taufik menambahkan, perjanjian kinerja yang dilaksanakan pada prinsipnya bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Selain itu, perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah. Sebagai monitoring dan evaluasi, juga sebagai penetapan sasaran kinerja pegawai,” tegas Taufik.
Taufik menegaskan, evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada tahun 2018 dari Kemenpan RB, Pemkab Indramayu memperoleh nilai 65,03 atau predikat ‘B’ (baik).
“Predikat tersebut menunjukan akuntabel, berkinerja baik dan memiliki manajemen kinerja yang andal, namun belum optimal,” kata Taufik. (Dis)