JABARNEWS | TASIKMALAYA – Hendak mencari kehidupan mewah nan nikmat, D (42) dan N (34), kakak beradik asal Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, nekat menyebarkan uang pals.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma, mengatakan dua pelaku dan sekaligus pembuat uang palsu ini ditangkap di daerah sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 29 Agustus lalu.
“Mereka kakak beradik, yang sengaja buat dan mengedarkan uang palsu, tapi mereka masih terhitung sangat amatir. Mereka sengaja menukar uang palsunya atau membeli barang yang murah, dan mendapatkan kembalian uang asli,” ucapnya, Jumat (31/8/2018).
Dikatakannya, kedua pelaku itu terjerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3.
“Mereka membuat, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu. Itu ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.
AKP Pribadi menambahkan, uang palsu yang sudah diedarkan berkisar antara Rp. 600 ribu sampai Rp. 1 juta.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak enam lembar dengan nominal sepuluh ribu rupiah dan uang asli sekitar seratus sembilan puluh ribu rupiah,” tambahnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jabar