Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Lolos Passing Grade

Pemerintah akan memprioritaskan guru honorer yang sudah lolos passing grade. (foto: istimewa)

Sementara aturan guru honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK Guru 2021 sebagai prioritas di Seleksi PPPK Guru 2022 tersebut tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tentang pelamar prioritas I.

Baca Juga:  Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp10 Triliun, Pagu Kemendikbudristek Jadi Rp90,31 Triliun

Selain itu, dalam pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ingin Dengar Ada BUMD Rugi

Lebih lanjut, jika memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Baca Juga:  HMI Jabar: Ini Empat Poin Penting Penanganan Covid-19 di Jabar

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu. (red)