Secara substansi, pemerintah tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur organisasi, pengalihan jabatan struktural ke fungsional, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih dinamis, agile dan kolaboratif.
“Kementerian PANRB bersama instansi terkait saat ini tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Apratur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Sementara itu mekanisme dan prosedur aturan WFA, rencananya akan diterapkan secara Flexi Place, yakni pekerjaan dapat dilakukan tanpa harus hadir di kantor atau lokasi bekerja.
“(Tentunya) penggunaan teknologi dan komunikasi untuk menghubungkan pegawai dengan atasan maupun stakeholder dari jarak jauh,” kata Averrouve.
Menurutnya, mekanisme WFA bagi ASN tersebut dapat meningkatkan produktivitas kinerja lantaran pegawai tidak memerlukan waktu tambahan untuk pulang-pergi ke kantor.
Selain itu, WFA bagi ASN juga cocok untuk pegawai fungsional dan berkebutuhan khusus. Tak hanya mempertimbangkan Flexi Place, WFA bagi ASN turut mempertimbangkan Flexi Time, di mana pegawai memiliki kontrak jumlah waktu bekerja yang harus dipenuhi. (red)
Sumber: Kompas.com