Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Gaji PPPK Tahun 2023, Berapa Jumlahnya?

Gaji PPPK
Ilustrasi aturan kenaikan Gaji PPPK. (foto: istimewa)

Menurut Mariana, penambahan alokasi DAU ini merupakan bagian dari kebijakan yang tetap mendukung pengadaan formasi PPPK, termasuk alokasi DAU yang ditujukan untuk kebutuhan penggajian PPPK tahun 2023 yang akan diangkat pada 2024. DAU yang dialokasikan untuk PPPK tahun 2023 adalah sebesar Rp25,7 triliun.

Baca Juga:  5 Hal Penting Perlu Diketahui sebelum Daftar CPNS atau PPPK

Dana tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu untuk formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023 sebesar Rp8,3 triliun dan formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun yang sama sebesar Rp17,4 triliun.

Formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023 mencakup 320.223 guru, 92.151 tenaga kesehatan (nakes), dan 27.594 teknis. Sementara itu, formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun yang sama mencakup 709.219 guru, 185.448 nakes, dan 13.193 teknis.

Baca Juga:  BKN Beri Kabar Terbaru Soal Pengumuman PPPK 2023, Minta Guru Bersabar

Selain itu, anggaran gaji PPPK formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024 mencapai Rp15,7 triliun. Formasi PPPK 2023 yang akan diangkat pada tahun 2024 terdiri dari 296.059 guru, 154.342 nakes, dan 42.826 teknis.

Baca Juga:  Bantah PPATK, ACT: Kami Sudah Berbenah, Setiap Kebijakan Diawasi Ketat

Selain kebutuhan PPPK, peningkatan alokasi anggaran DAU 2024 juga bertujuan untuk mengimbangi tambahan beban kebutuhan belanja pegawai guna memenuhi kenaikan gaji sebesar 8 persen.