Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Gaji PPPK Tahun 2023, Berapa Jumlahnya?

Gaji PPPK
Ilustrasi aturan kenaikan Gaji PPPK. (foto: istimewa)

Pemerintah telah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk mendukung penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, serta pendanaan layanan publik dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Baca Juga:  LPPNU Jabar: Bansos Covid-19 Gubernur Rugikan Nasib Petani

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga merilis data mengenai jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan PPPK 2023. Totalnya mencapai 2,4 juta pelamar atau tepatnya 2.409.882 orang. Rinciannya adalah sebanyak 945.404 pelamar untuk CPNS 2023, sementara pelamar PPPK guru 2023 mencapai 439.020 orang.

Baca Juga:  Momen Haru, Aksi Polisi di Purwakarta Bantu Anak Kecil Tersesat

Jumlah pelamar PPPK tenaga kesehatan pada seleksi tahun ini mencapai 388.145 orang, dan pelamar PPPK teknis 2023 sebanyak 637.313 orang.

Baca Juga:  Keputusan Bersama Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2018

Penyediaan anggaran yang memadai ini menjadi langkah krusial dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga aparatur sipil negara serta memenuhi kebutuhan penting dalam berbagai sektor. (red)