Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam waktu dekat KPPU akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman terhadap mahasiswa.

Dalam siaran resmi yang diterima dari KPPU, keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Wajarkan Warga Jabar Banyak Terlilit Pinjol, Ini Alasannya

“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,” kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:  Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap Pengelola Aplikasi Pinjol Ilegal, Raup Untung Hingga 10 Miliar

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.