Penutupan Pusat Perbelanjaan Nonsembako Di Karawang Diperpanjang

JABARNEWS | KARAWANG – Imbauan penutupan pusat perbelanjaan nonsembako di di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dimulai sejak 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020, diperpanjang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Suroto, mengatakan, penutupan pusat perbelanjaan itu berlaku hingga 18 April 2020.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Diminta Tingkatkan Produksi Guna Jaga Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan

Imbauan penutupan pusat perbelanjaan nonsembako sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di daerah tersebut.

“Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1784/Disperindag tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan dan Pembatasan Jam Operasional bagi Toko Swalayan dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Karawang,” kata Suroto dalam siaran pers-nya, Jum’at (10/4/2020).

Baca Juga:  Arkeolog ITB Bandung Sebut Batu Susun di Ciamis Terbentuk Karena Ini

Menurut dia, imbauan itu bersifat mengikat sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Di tengah pandemi corona seperti saat ini, Pemkab Karawang juga membatasi jam operasional toko swalayan, yakni setiap hari mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Pembatasan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kendarai Motor dan Bawa Sajam, Puluhan Orang Rusak Rumah Warga di Garut

“Kecuali gerai atau toko yang menyediakan sembako dan obat-obatan, serta restoran dengan pelayanan siap antar, buka pukul 10.00-17.00 WIB,” katanya. (Ara)