JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan, Perda baru di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) merupakan upaya Pemkot baik secara yuridis ataupun teknis guna antisipasi dini dan penanggulangan jika terjadi bencana.
“Kita sedang mengupayakan, bikin peraturan. Kami sebagai pimpinan memberi edukasi, suport kedinas terkait. Karena musibah itu tidak terukur oleh logika,” jelas Oded, Sabtu (5/1/2019).
Bersinggungan dengan perda itu, Oded pun menyampaikan, pihaknya tak akan memberi perizinan longgar untuk penggunaan lahan di daerah rawan bencana. Karenanya harus disiapkan segalanya termasuk mental-mental Dinas terkait.
“Perizinan bukan hanya KBU (Kawanan Bandung Utara) tapi semua juga dalam membangun, kita harus punya rasa keadilan. Di mana keadilan hadir ketika kita semua taat hukum, sadar hukum. Sesuai perda di KBU, bangunan itu ya, jadi harus diperketat,” ujar Odes seraya mengatakan saat ini belum menerima laporan pembangunan proyek besar di lahan KBU itu. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat