Peringatan Keras Kapolri Jenderal Idham Azis untuk Jajarannya

JABARNEWS | JAKARTA – Tak ada rasa segan bagi Kapolri Jenderal Idham Azis menyeret jajarannya ke ranah pidana jika berani menyelewengkan uang negara.

“Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya,” ujar Idham, menegaskan.

Ungkapan Jenderal Idham Azis itu disampaikan saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi. Komunikasi tersebut sendiri dilakukan di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:  Stafsus Sri Mulyani: Pajak Pulsa Sudah Ada Sejak Era Soeharto

Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. Menurut Idham, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.

“Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi,” kata Idham, disambut tawa hadirin.

Baca Juga:  Soal RUU Ciptaker, Komite III DPD RI Minta Tiga Bidang Ini Jangan Diabaikan

Menurutnya, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan. Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.

“Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi,” tutur Idham.

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya. Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.

Baca Juga:  Fase AKB, Begini Kesiapan Wedding Organizer di Cirebon

“Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara,” ujar dia.

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Penghitungan kerugian negara atau daerah, pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan juga termasuk. (Red)