Perkembangan Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Kabid Humas Polda Metro Ungkap Ini

Polda Metro Jaya mengumumkan para pelaku pengeroyokan Ade Armando. (foto: istimewa)

Melansir dari pmjnews.com, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan ODGJ di Tasikmalaya Berhenti, Ini Penjelasan Polisi