Peserta SKD CPNS Di Sergai Dilarang Kenakan Alas Kaki

JABARNEWS | SEDANG BEDAGAI – Hari ini, 1496 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, Senin (24/2/2020).

Pelaksanaan ujian digelar di aula Sultan Serdang komplek kantor Bupati Serdang Bedagai.

“Dari jumlah pelamar CPNS tahun ini sebanyak 1730 orang, yang berhasil masuk tahap ini, yaitu tahap SKD hanya 1496 peserta,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai Dimas Kurnianto, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:  Polemik Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang Disaat Pandemi Covid-19

Para peserta SKD CPNS yang mengikuti ujian, ujar Dimas, tidak dibenarkan membawa alat komunikasi, alat tulis, kamera dan sepatu. Ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan saat pelaksanaan ujian sedang berlangsung.

Baca Juga:  Satu Keluarga di Purwakarta Dibacok Orang Tak Dikenal

“Peserta yang ikut ujian tidak dibenarkan membawa alat bentuk apapun dan alas kaki. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan,” ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, sesuai surat keputusan Menpan RB Nomor 792 tahun 2019 tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai, tahun 2019 hanya mendapatkan kuota CPNS sebanyak 104. Adapun dengan perincian tenaga guru sebanyak 70 orang, tenaga kesehatan sebanyak 23 orang dan tenaga teknis sebanyak 11 orang.

Baca Juga:  Rapat dengan Menag, Komisi VIII DPR Singgung Hak Angket

“Pemkab Serdang Bedagai hanya mendapatkan kuota CPNS 104 orang, dengan rincian 70 tenaga guru, 23 tenaga kesehatan dan 11 tenaga teknis,” jelas Dimas. (Ptr)