Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring

Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Foto: Detik.com).

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, lanjut dia, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB

“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” jelasnya.

Baca Juga:  Meski Ganti Nama, Jawa Barat Masih Aman Covid19

Dalam kasus ini, kata Fanshurullah, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Usai Terpilih Jadi Ketua KPPU, Fanshurullah Fokus ke Tiga Sektor Utama Ini

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.