PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
PNS segera mendapat biaya tambahan makan untuk penambah daya tahan tubuh. (foto: istimewa)

Lisbon mencontohkan, untuk ASN di Ditjen Anggaran tidak akan mendapatkan tambahan anggaran, kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

“Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Peringati HSN, Dudi Sudradjat: Santri Sehat Indonesia Kuat

Kendati demikian, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada Kementerian Lembaga (K/L) masing-masing. (red)

Baca Juga:  Ini Keuntungan Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN Nusantara, Apa Saja?