Nasional

PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

×

PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)
PNS diperbolehkan ambil cuti lebaran. (foto: ilustrasi)

“Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ungkap Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Pernah Disoal ICW, Terpidana Korupsi Ini Mulai Hirup Udara Bebas

Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.

Baca Juga:  Terdampak Pandemi, Bantuan Beras di Purwakarta Sasar Pengemudi Angkutan Umum

“Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Belasan Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Cibinong Ditutup

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan