PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

PNS diperbolehkan ambil cuti lebaran. (foto: ilustrasi)

“Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ungkap Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Laporan SPT Perorangan Berakhir 31 Maret 2023, Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Segera Lapor

Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.

Baca Juga:  Tutup Lapak, Nikon Sampaikan Salam Perpisahan Buat Indonesia

“Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Lomba Desain Ibu Kota Baru Tunjuk Kang Emil Jadi Jurinya