“Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri,” ungkap Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, berkaitan dengan boleh atau tidaknya mudik bagi pegawai ASN, Tjahjo menegaskan pada dasarnya arahan Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa persyaratan perjalanan.
“Oleh karena itu, kiranya pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya. (red)