Polisi Gunakan Gas Air Mata Kadaluarsa saat Tragedi Kanjuruhan? Ini Jawaban Polri

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

“Komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi saat tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:  Mahfud: Polri Sudah Kantongi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Saat ini, Komnas HAM tengah mencari tahu lebih lanjut fakta soal gas yang bikin sesak napas dan mata perih itu.

“Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dikutip JabarNews.com dari detikcom, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:  Bekin Rekayasa Lalu Lintas Jelang Lebaran, Polri Dimulai Dari Tol Cikampek

Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibikin tahun 2016 dan kedaluwarsa pada 2019. Satu hal yang sudah dipastikan oleh Komnas HAM, gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur itu.

Baca Juga:  Mabes Polri: Ada 107 Kasus Penyalahgunaan Bansos Covid-19