Polisi Ringkus Pembuat Senjata Api Rakitan

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil sita belasan senjata api rakitan berbagai jenis dari empat tersangka.

Dari tangan para tersangka UN (34) sebagai perantara, YG (37) perakit senjata api, DD (37) perakit senjata api, dan E (60) perakit senjata api, kepolisian dapati 14 pucuk senjata api rakitan dan 350 butir amunisi saat diringkus di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Pada 1 Maret lalu, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan dan memperjual belikan senjata api tanpa izin,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga:  Pendonor Di Bulan Ramadhan Turun, Stok Darah Aman

Lanjutnya, pada proses pembuatan dan perakitan senjata api, para tersangka menggunakan alat bantu seperti mesin bubut yang ditunjang dengan peralatan lainnya.

Berikut adalah jenis senjata rakitan dan amunisi yang berhasil disita, yaitu senjata api jenis Mede Call 22, jenis makarov (konversi), jenis walter Call 9 mm, jenis glock (konversi), Mede Call 22 mm, dan jenis walter Call 9 mm. Selain itu, senjata api jenis Pen Gunn Cal 22 mm, senjata jenis revolver Call 22 mm, dan 350 amunisi Call.

Baca Juga:  Teror Petasan Resahkan Warga Purwakarta Di Bulan Ramadhan

Diketahui, Desa Cipacing tersohor sebagai salah satu sentra pengrajin senapan angin. Namun, ada juga beberapa di antaranya yang memiliki kemampuan dalam menciptakan senjata api rakitan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harus Waspada Jika Tak Ingin di Tenggelamkan Susi Pudjiastuti di Pilgub Jabar 2024

Ditambahkan Kapolda, peredaran senjata api rakitan tersebut dipasarkan oleh para pelaku melalui situs online.

“Setiap senjata api dijual sesuai pesanan dan ada juga yang dijual online di situs-situs jual beli online. Sudah beroperasi sejak 2015 dan dijual lintas provinsi,” terangnya.

Untuk selanjutnya, para pelaku akan terancam hukuman Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat