Polisi Sita Minuman Keras Jenis Tuak Siap Jual di Garut

JABARNEWS | GARUT – Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan hasil tindak lamnjud keluhan warga terkait keberadaan penjualan minuman keras jenis tuak.

“Polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak, Minggu (19/4) malam, kemudian ditindaklanjuti kebenarannya,” ujar Ipda Muslih, Senis (20/04/2020)

Baca Juga:  Kenali Penyakit Raja Singa Akibat Perilaku Seks Bebas

Ia menjelaskan penyitaan mnuman keras itu dilakukan pada sebuah warung, di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan jenis tuak yang siap jual.

Sejumlah personel kepolisian dari Satuan Sabhara, Reskrim dan Polsek Tarogong Kidul menggerebek tempat penjualan minuman tradisional milik Nainggolan (41) itu.

Baca Juga:  DPRD Harap BKKBN RI Dukung Program Pemprov Jabar, Ini Alasannya

“Barang bukti ditemukan satu ember besar kurang lebih 40 liter minuman keras jenis tuak,” kata Muslih.

Selain menyita barang bukti tuak, polisi juga mengamankan pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatannya menjual minuman tersebut.

Seorang warga Garut, Gozali (31) mendukung tindakan tegas kepolisian yang telah menertibkan penjualan minuman keras oplosan di daerah itu.

Baca Juga:  Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia, Kata Presiden Jokowi

Ia berharap, polisi tidak hanya menindak tegas tempat tersebut, tetapi menelusuri dan menindak penjualan minuman keras di tempat lain agar masyarakat tenang.

“Minuman tersebut telah meresahkan banyak warga, kami harap Garut bisa bebas dari penjualan minuman keras,” kata Gozali. (Ara)