Polisi Tetapkan Tersangka Kematian Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Ini

Ilustrasi seorang warga tertembak oknum polisi. (foto: istimewa)

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga:  OPD Jabar Tandatangani Fakta Integritas Tahun Reformasi Birokrasi Juara

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Baca Juga:  Video Lawas Ferdy Sambo Joget Viral, Netizen: Waktu Tidak Bisa Diulang

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucap Andi.

Baca Juga:  Kekasih Brigadir J Minta Perlindungan Polisi Pasca Diperiksa Sebagai Saksi

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Red)