Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Atas statusnya sebagai tersangka, Bharada E pun langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Inggris Berduka, Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Hal ini dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dia mengatakan, penetapan tersangka atas kasus baku tembak tersebut setelah dilakukannya serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:  Gelombang Tinggi Menerjang Beberapa Hari Terakhir, Ternyata Karena Ini

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Orang Tua Brijadir J Laporkan Barang Berharga dan Sejumlah Uang Anaknya Hilang