Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Surat penangguhan penahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan belum diterima Bareskrim Polri. Hal ini dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:  Penelusuran Aset Doni Salmanan Masih Berlanjut

Ia menyebutkan, hingga saat ini surat tersebut belum diterima penyidik Bareskrim Polri. Jikapun sudah dilayangkan, pihaknya akan menginfokan surat tersebut kepada penyidik.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Besok Mall Boleh Buka, Ade Yasin Beberkan Sejumlah Syarat

“Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada,” tambahnya.

Dikutip dari laman pmjnews.com, Gatot menjelaskan, meski surat tersebut sudah diterima namun tidak langsung dikabulkan. Ada sejumlah pertimbangan dari penyidik perihal pengabulan surat penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Netizen Ngamuk! Farhat Abbas Wajarkan Rizky Billar Lakukan KDRT: Lesti Kejora Tak Tahu Diri