Nasional

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers, Ini Isinya

×

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Polri
Polri bersama Dewan Pers mensosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum HPN 2023, Selasa (7/2/2023). (Foto: Humas Polri).
Polri
Polri bersama Dewan Pers mensosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum HPN 2023, Selasa (7/2/2023). (Foto: Humas Polri).

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

Baca Juga:  Polri Sebut Jenazah Eril Diperkirakan Tiba di Indonesia Minggu Pagi

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

Baca Juga:  TMMD ke-113 Kodim 0619 Purwakarta, Harmonisasi TNI-Polri dan Masyarakat

“Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Friendly Match Timnas Indonesia, Termasuk Hari Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3