Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)

Sebagai contoh, di jalur Ciawi-Sukabumi bisa dibilang masyarakatnya sangat menderita. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara dan kebisingan parah.

“Truk dengan muatana berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”

Baca Juga:  Sebanyak 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Terpilih Resmi Dilantik

Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan.

Baca Juga:  Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Bagi KPBB, kata Ahmad, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat.

Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Kumbung Majalengka Didemo Ratusan Warga