PPP Siapkan Hak Angket Terkait Dugaan Penggelembungan Suara PSI pada Pemilu 2024

Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. (Foto: Istimewa).

“Pemanggilan akan dilakukan kepada seluruh aparat terkait, termasuk KPPS, PPS, PPK, KPUD, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya,” tegas alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Selain melalui upaya politik seperti hak angket, PPP juga akan mengambil langkah hukum dengan menyikapi dugaan kecurangan pemilu 2024 melalui lembaga terkait seperti Bawaslu.

Baca Juga:  Massa PKS Geruduk Kantor KPU Depok, Protes Dugaan Penggelembungan Suara

“DPR akan melakukan percepatan dan terobosan melalui hak angket agar tindakan-tindakan kecurangan pemilu semacam ini dapat dihentikan,” tambah Romi.

Romi juga menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menghentikan segala operasi yang bertujuan untuk menggelembungkan perolehan suara PSI pada pemilu 2024, dan meminta agar semua data suara yang telah dimanipulasi dikembalikan ke angka yang sebenarnya dalam waktu 24 jam.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Waspadai Praktik Kecurangan Pemilu 2024

“Dalam 1×24 jam, perolehan suara PSI harus dikembalikan ke angka sebenarnya. Setiap tindakan manipulasi hasil pemilu merupakan pelanggaran hukum yang serius,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Pemkab Garut Wacanakan Penggunaan e-Voting Dalam Pilkades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News