Dirjen PPKTrans: Transmigran Berhak Peroleh Lahan Usaha dan Rumah dengan Status Hak Milik

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Aisyah Gamawati, mengatakan trans migran berhak memperoleh lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik (SHM).

Menurut Dirjen Aisyah, dalam hak transmigran tersbut, pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi penyediaan lahan transmigrasi dengan status hak milik, serta seyogyanya memberikan kemudahan bagi transmigran untuk memperoleh hak normatifnya tersebut.

“Pemenuhan hak transmigran tersebut semestinya diberikan kepada transmigran dengan lama waktu maksimal 5 tahun sejak penempatan pada satuan permukiman yang bersangkutan,” ujar Aisyah Gamawati saat menjadi narasumber secara virtual, dalam kegiatan Rakor Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian, khusus membahas percepatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tiga Kebiasaan Buruk Di Kamar Mandi Yang Mesti Kalian Hindari

Baca Juga: Duh, Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka di Kota Depok

Dirjen Aisyah menyampaikan hak normatif para transmigran sebagaimana dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian. Menurutnya, penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan melalui proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah tujuan.

Baca Juga:  Selamatkan Bandung, Audit Bangunan Di KBU!

Baca Juga: Awas! Infeksi Kucing Ini Bisa Menular Pada Manusia

Baca Juga: Mantap! Jadi Juara Umum PON 2021 di Papua, Jabar Ciptakan Rekor Ini

Pencadangan tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kawasan transmigrasi dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.

“Tahapan redistribusi tanah dan legalisasi aset transmigrasi dilakukan antara lain dengan tahapan pengurusan sertipikat HPL, perencanaan, pembangunan permukiman, penempatan transmigrasi, pengukuran dan pembagian lahan dan terakhir adalah penerbitan dari SHM itu sendiri,” kata Dirjen Aisyah.

Berkaitan dengan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Provinsi Sulawesi Tengah, tersebar di 8 kabupaten, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Banggai, Toli Toli, Buol, Morowali, TojoU na-Una dan Donggala dengan total luasan HPL 239.155 Ha.

“Realisasi penerbitan SHM transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah sudah mencapai 5.265 bidang atau 35℅ dari total beban SHM,” kata Aisyah.

Baca Juga: Yana Mulyana Ingin Pemimpin Kota se-Indonesia Intens Diskusikan Smart City

Baca Juga:  4 Wilayah di Jawa Barat Ini Masuk Level Waspada Bencana Hidrometeorologi

Hal tersebut berarti masih ada sisa beban tugas SHM sebanyak 9.754 bidang pada UPT serah sebanyak 7.058 bidang dengan rincian 4.703 bidang belum HPL dan 2.355 bidang sudah HPL, kemudian di UPT bina sebanyak 2696 bidang dengan rincian 2.535 bidang belum HPL dan 161 bidang sudah HPL.

Baca Juga: Karena Mangkir Bertugas dan Tawar Menawar Kasus, Tiga Hakim Ini Dijatuhi Nonpalu

Adapun sisa beban SHM tersebar di 36 lokasi di 12 kabupaten. Perlu ditambahkan bahwa sisa beban SHM tersebut akan menjadi usulan program penerbitan SHM transmigrasi pada Tahun 2022.

Berkaitan dengan permasalahan pertanahan, Dirjen Aisyah menyampaikan bahwa ada sebanyak 22 permasalahan antara lain terkait tumpang tindih kawasan hutan sebanyak 14 kasus, sengketa dengan masyarakat sebanyak 3 kasus dan tumpang tindih dengan perusahaan sebanyak 5 kasus.

Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, diamanahkan bahwa dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh Hak Pengelolaan Lahan maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit Kepmen Desa PDT Transmigrasi atau Bupati/Walikota/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota/Kabupaten.

Baca Juga:  Polres Kota Wali Nyatakan Perang Terhadap Miras dan Narkoba

Baca Juga: Perolehan Medali Jabar Tidak Mungkin Tersalip Daerah Lain, Setiawan Wangsaatmaja: Ini Hasil Keteguhan

Permendes PDTT No 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk sudah mengatur tentang kewenangan Kemendes PDTT dalam pengurusan penerbitan SHM hanya diperuntukkan bagi transmigran pada UPT serah yang dari awal penempatannya berstatus transmigran berdasarkan SK Bupati/Walikota atau transmigran pengganti yang sudah di SK kan oleh pemerintah daerah pada permukiman transmigrasi yang masih dalam binaan Kemendesa PDTT.

“Artinya bila lahan yang dimiliki masyarakat saat ini adalah hasil membeli dari transmigran yang meninggalkan lokasi maka pengurusan SHM nya bukan tanggung jawab Kemendes PDTT,” kata Dirjen Aisyah.

Dirjen Aisyah sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah mendukung dalam penyelesaian SHM transmigrasi.

Baca Juga: Perolehan Medali Jabar Tidak Mungkin Tersalip Daerah Lain, Setiawan Wangsaatmaja: Ini Hasil Keteguhan

“SHM tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kesejahteraan transmigran dan masyarakat secara umum,” kata Dirjen Aisyah. ***