Aturan Baru! Berikut Durasi Berlaku Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

JABARNEWS | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah durasi berlaku tes reaksi berantai (polymerase chain reaction/PCR) bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3×24 jam.

“PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam,” kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting yang dilansir dari Antara, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurut Alexander ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito hari ini.

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Pemerintah Konsisten Dukung Pengembangan UMKM di Kota Bandung

Baca Juga: Tiga Cara Melembutkan Rambut Agar Mudah Diatur Menurut dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Pagelaran Seni Tunil di Purwakarta, Saiful Huda: Ini Hiburan Rakyat Luar Biasa

“Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali,” katanya.

Baca Juga:  Berkah Bulan Agustus, Pedagang Bendera Kian Menjamur

Baca Juga: Damkar Cirebon Bentuk Relwan Kebakaran Desa, Ini Tujuannya

Baca Juga: Tips Mengirim File di WhatsApp Tanpa Merubah Ukuran, Simak

Alexander mengatakan pengubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1×24 jam selain RT-PCR 3×24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Alexander memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan.

Baca Juga:  Tahun Baru Imlek 2023, Ekonomi Diharapkan Tumbuh Pesat

“Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan,” katanya.

Addendum tersebut, kata Alexander, merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Oktober 2021 Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” katanya. ***