Presiden Jokowi Resmi Pecat Ferdy Sambo

Presiden Jokowi Resmi Pecat Ferdy Sambo

JABARNEWS | BANDUNG – Pasca diputuskan melalui sidang etik terkait Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan PTDH tersebut.

Pasca ditandatangani oleh Presiden Jokowi, berkas tersebutpun kemudian dikirimkan ke pihak ASDM Polri.

“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” ungkap Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda TNI Hersan, dikutip dari detik.com.

Dengan ditandatanganinya surat pemberhentian Ferdy Sambi tersebut oleh Jokowi, maka karir sang mantan Kadiv Propam tersebut di institusi kepolisian telah berakhir.

Diketahui sebelumnya, Majelis Banding etik telah menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo, pasca diputuskannya PTDH.